Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bibit-Chandra ala Jaksa Agung

Kompas.com - 14/06/2010, 03:36 WIB

Hal lain yang perlu dicermati dari upaya PK atas putusan peradilan tersebut adalah jika Jaksa Agung konsisten, dengan mengajukan PK, berarti perkara Bibit-Chandra harus diteruskan ke pengadilan karena permintaan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Artinya, putusan yang harus dilaksanakan di sini adalah Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang praperadilan yang memerintahkan perkara Bibit-Chandra diteruskan ke pengadilan.

Perlu dicermati pula ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP yang intinya menyatakan jika suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan terkait praperadilan belum selesai, permintaan tersebut gugur. Artinya, jika perkara Bibit-Chandra sudah mulai diperiksa di pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan PK atas putusan praperadilan belum selesai, permintaan PK tersebut gugur.

Dampak lebih lanjut, Bibit-Chandra yang kini berstatus tersangka harus diberhentikan sementara sesuai UU KPK dan dua pimpinan KPK tersisa tak akan sanggup mengemban tugas pemberantasan korupsi yang begitu berat. Lengkaplah pembunuhan berencana terhadap KPK sebagai upaya sistematis melemahkan gerakan antikorupsi. Solusi konkret, Panitia Seleksi Pimpinan KPK yang sedang bekerja sudah harus mulai berpikir untuk tak memilih seorang pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar, melainkan memilih lima pimpinan sekaligus untuk masa jabatan empat tahun.

Eddy OS Hiariej Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com