JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, meski kasusnya tengah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, status dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, masih sebagai pimpinan aktif.
Presiden, katanya, belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menonaktifkan keduanya. "Selama belum ada Keputusan Presiden, Bibit-Chandra masih KPK aktif. Masih KPK aktif," tegasnya seusai mengisi diskusi di Gedung DPR, Jumat (11/6/2010).
Surat keputusan menonaktifkan baru bisa dikeluarkan Presiden setelah menerima surat Kejaksaan Agung yang menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Statusnya ada pada Jaksa Agung. Seperti pada saat menjadi tersangka dulu, Presiden memberhentikan sementara setelah ada surat dari kepolisian. Kalau sekarang, untuk Keppres (nonaktif), status tersangkanya dikeluarkan oleh kejaksaan," ujar mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM ini.
Sebelumnya, anggota Komisi III Gayus Lumbuun mengatakan, sesuai ketentuan UU, Bibit dan Chandra harus dinonaktifkan setelah kasusnya diajukan PK dan statusnya kembali menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.