JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung sikap Kejaksaan Agung yang mengambil opsi peninjauan kembali atas perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah.
Sikap Kejaksaan ini diambil menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa yang mengatakan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) keduanya tidak sah.
"Presiden mempersilakan Kejaksaan untuk bersikap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hendarman kepada para wartawan seusai menghadap Presiden selama satu setengah jam di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Pada pertemuan tersebut, Hendarman mengaku telah menjelaskan sikap Kejagung kepada Presiden secara lisan.
Sebelumnya, pada Selasa lalu, Hendarman juga sudah menjelaskan sikap Kejagung kepada Presiden secara tertulis.
Lantas, bagaimana jika PK ditolak Mahkamah Agung? "Saya tidak tahu. Itu ramalan ke depan. Untuk saat ini, kami tidak akan mempertimbangkan deponering. Kalau berubah, nanti saya disalah-salahkan lagi," ujar Hendarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.