JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah mengaku siap jika Kejaksaan Agung memutuskan untuk melanjutkan perkaranya ke pengadilan, menyusul putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Chandra dan juga Bibit S Rianto tidak sah.
"Siap. Aku dan penasihat hukumku sudah siap jika maju ke pengadilan," ujar Chandra kepada para wartawan seusai mengikuti rapat antara Tim Pengawas Kasus Bank Century dan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Rabu (9/6/2010) di DPR.
Ditegaskan Chandra, KPK terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait skandal kasus Bank Century yang berpotensi merugikan uang negara senilai Rp 6,7 triliun.
Kasus yang tengah menimpa dirinya sama sekali tidak memengaruhi independensi KPK dalam mengusut kasus Century. Soal tudingan bahwa KPK melempem oleh politikus Senayan karena belum menemukan adanya indikasi pelanggaran atas kasus Century, Chandra mengatakan, KPK sepenuhnya berpijak pada hukum. "Tidak ada tekanan sama sekali," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.