JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Tim Verifikasi Fakta Kasus Bibit-Chandra atau Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, menilai, tidak ada langkah lain bagi kejaksaan selain segera melakukan deponeering untuk menghentikan proses hukum terhadap keduanya.
Advokat kenamaan ini menilai, deponeering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum) merupakan langkah terbaik yang bisa diambil untuk saat ini.
"Saya tidak melihat ada upaya lain. Pilihannya hanya dua, deponeering atau limpahkan ke pengadilan. Saya melihat deponeering sebagai jalan yang terbaik," kata Todung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/6/2010).
Sebagai mantan anggota Tim Delapan sekaligus praktisi hukum, Todung menilai ada dilema dalam menyikapi putusan hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo. Ia mengatakan, sebagai sebuah putusan hukum, putusan tersebut haruslah dihormati.
Namun di sisi lain, jika perkara Bibit-Chandra benar-benar dilimpahkan ke pengadilan, maka hal itu akan memberikan dampak yang luas dalam langkah pemberantasan korupsi di Indonesia. "Implikasinya akan sangat serius, menimbulkan ketakutan bagi yang mau mendaftar jadi pimpinan KPK. Bagi KPK sendiri, hal itu bisa jadi membuat ketakutan untuk membuat keputusan atau takut saat menangkap koruptor," kata dia.
Lebih lanjut, Todung mengaku sempat mendengar informasi mengenai adanya pembahasan dari Presiden, polisi, dan kejaksaan mengenai perkara tersebut. Namun, ia hingga kini belum menerima informasi mengenai hasil pertemuan itu. "Saya belum dapat informasinya lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.