JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, merasa sangat menderita terhadap penahanan dirinya terkait perkara dugaan korupsi senilai Rp 500 juta dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Susno menderita selama mendekam di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Ditempatkan dalam sel sempit dan pengap, diputuskan komunikasinya dari dunia luar," ucap pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat bacakan replik di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
Henry mengatakan, kliennya diperlakukan secara diskriminatif oleh Polri. "Lebih buruk dari perlakuan terhadap tahanan narkoba, lebih buruk dari perlakuan tahanan teroris, lebih buruk dari perlakuan tahanan koruptor lain," katanya.
Menurut Henry, semua alat komunikasi milik Susno telah disita dan tidak diizinkan untuk digunakan dalam ruang tahanan. "Waktu dan tempat kunjungan terhadap pemohon dibatasi dengan cara diskriminatif dibanding dengan tahanan lain," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang membantah tuduhan adanya perlakuan diskriminatif Polri terhadap Komjen Susno. "Segala perlakuan yang kini diterapkan ke Susno di ruang tahanan adalah aturan yang dibuat oleh Susno sendiri saat masih menjabat Kabareskrim. Perlakuan sama diberikan kepada tahanan lain," kata Edward.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.