Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini RUU BPJS Ditargetkan Selesai

Kompas.com - 25/05/2010, 16:46 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan penyusunan Rancangan Undang- Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selesai tahun ini. Dengan pengesahan RUU ini, setiap masyarakat Indonesia akan memiliki jaminan sosial

"Kalau Undang-Undang BJPS lahir, tak ada lagi masyarakat yang tanpa mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan. Orang Papua yang sakit dan kebetulan sedang berada di Surabaya dapat berobat ke rumah sakit mana pun dan sekaligus mendapatkan jaminan kesehatan," kata anggota Komisi IX DPR, Dhiana Anwar, Senin (24/5), saat menggelar jaring aspirasi di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya.

RUU BPJS adalah implementasi dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Sekarang Komisi IX DPR sedang menyaring tanggapan dari masyarakat terhadap konsep RUU BPJS. Diharapkan konsep RUU BPJS tak akan mentah lagi atau menjalani peninjauan kembali.

"Masih ada sedikit permasalahan dimana serikat buruh meminta agar badan hukum BPJS sebaiknya berbentuk wali amanah. Usulan ini sudah kami tampung, hanya bagaimana nanti bentuknya masih terus dibahas," ujarnya.

Menurut Dhiana, Indonesia tergolong lambat dan ketinggalan dalam memberikan jaminan sosial pada masyarakat. Padahal, sebagian besar negara di Asia telah memberikan proteksi semacam ini pada warganya.

Belum terlindungi

Dalam kesempatan sama, Asisten III Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Hary Soegiri mengungkapkan, sebanyak 22 juta dari total 37 juta warga Jatim belum mendapatkan jaminan kesehatan.

Menurut dia, baru sekitar 15 juta warga Jatim yang tercakup dalam beberapa bentuk asuransi, seperti Jaminan Kesejahteraan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesejahteraan Daerah (Jamkesda), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), hingga Asuransi Sosial ABRI (Asabri).

"Masih banyak warga Jatim yang belum mendapat jaminan kesehatan atau sosial. Padahal, sebagian dari mereka adalah warga miskin," ucapnya.

Sebelumnya, tepat pada peringatan Hari Buruh se-dunia, Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim dan beberapa serikat pekerja mendesak Gubernur Jatim Soekarwo segera memberi rekomendasi kepada DPR agar mengesahkan RUU BPJS. Soekarwo pun akhirnya memberikan rekomendasi.

Selain mendesak Gubernur untuk memberikan rekomendasi, sekitar 200 buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial untuk Rakyat dan Pekerja/Buruh pada April lalu mendesak DPRD Jatim menerbitkan surat rekomendasi pengesahan RUU BPJS kepada DPR. Mereka diterima anggota Komisi E DPRD Jatim Kuswiyanto, anggota Komisi A DPRD Jatim Nizar Zahro, serta anggota Komisi C DPRD Jatim Sugiono.

Setelah mendesak penerbitan rekomendasi RUU BPJS, beberapa serikat buruh juga meminta Gubernur mereformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jatim. Di masa depan, pengawas ketenagakerjaan harus cepat bertindak dalam menangani buruh yang menjadi korban kesewenang-wenangan. (ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com