Koordinator tim penasihat hukum Susno, Henry Yosodiningrat, menjelaskan, Susno ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap Rp 500 juta untuk membantu penanganan perkara penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Sangkaan itu berdasarkan keterangan saksi, antara lain Sjahril Djohan, pengacara Haposan Hutagalung, dan Ajun Komisaris Besar Syamsu Rizal. Sjahril dan Haposan adalah tersangka dalam kasus perpajakan terkait mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan.
Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya terkait kasus PT SAL. Surat penangkapan terhadap Susno dikeluarkan pada Senin petang.
Dugaan mafia hukum dalam perkara dugaan penggelapan di PT SAL, menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, berupa dugaan penyuapan terhadap Susno. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Susno sebagai tersangka.
Namun, Edward tidak menyebutkan alat bukti itu. Ia enggan pula menjelaskan saksi yang diperiksa dalam perkara mafia hukum terkait PT SAL karena untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Zainuri Lubis, setelah 1 x 24 jam polisi mengeluarkan surat penangkapan, surat penahanan baru dikeluarkan. Dalam pemeriksaan sejak pukul 10.00, penyidik mengajukan 34 pertanyaan kepada Susno terkait dengan penanganan kasus PT SAL tahun 2008.
”Sekitar pukul 17.00, pemeriksaan selesai. Pak Susno lalu mengecek satu per satu sebelum menandatangani BAP (berkas acara pemeriksaan). Penyidik lalu menyampaikan perintah penangkapan,” ujar M Assegaf, seorang pengacara Susno.
Menurut Assegaf, penangkapan itu tak akan mengubah sikap Susno untuk membongkar kasus mafia lainnya di tubuh Polri. ”Sudah kepalang tanggung. Pak Susno tak akan mundur. Masih banyak amunisi. Masih akan bernyanyi,” kata Assegaf.