Ibnu mengatakan, setelah dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dua hakim perkara Gayus lainnya, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko, ternyata tidak diberikan sanksi. Keduanya tetap bekerja seperti biasanya karena mereka tidak terbukti bersalah telah menerima suap dalam perkara Gayus.
"Mereka masih aktif sebagai hakim karena tidak terbukti menerima suap," kata Ibnu.
Haran Tarigan yang ditemui di PN belum bersedia dimintai keterangan seputar perkara Gayus.
Sementara itu, Ikad, Panitera Pengganti yang menyetorkan uang Rp 50 juta kepada Asnun, juga dicopot dari jabatan fungsionalnya. "Statusnya sebagai panitera pengganti dicabut. Ia (Ikad) hanya menjadi staf biasa saja," kata Ibnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.