JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan bahwa Polri tidak perlu surat untuk menangkap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji karena Susno tertangkap tangan.
"Kalau menunggu surat, Pak Susno tidak bisa dicegah ke luar negeri sehingga langsung ditangkap tanpa perlu surat," kata Aritonang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2010) malam.
Menurut dia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) melakukan hal itu untuk mencegah agar Susno tidak pergi ke luar negeri karena tidak punya izin pimpinan. "Tugas Provos untuk menegakkan disiplin internal Polri sehingga Susno harus dicegah ke luar negeri," katanya.
Tindakan itu, menurut Kadiv Humas Polri, dilakukan agar Susno tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan saat di luar negeri. "Ia ternyata tidak ada izin dinas sehingga dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Apa pun alasannya, kepergian ke luar negeri tanpa izin harus dicegah," ujar Aritonang.
Menurut dia, tindakan Susno itu melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri.
Ia juga mengatakan, aturan itu tidak hanya diberlakukan bagi Susno yang kebetulan merupakan jenderal polisi bintang tiga, tetapi juga berlaku bagi siapa saja anggota Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.