JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menetapkan Andris Ronaldi (37) alias Andis sebagai tersangka terkait dugaan merekayasa pemberitaan saat acara stasiun televisi swasta TVOne. Menurut polisi, Andris telah berbohong dengan mengaku sebagai mafia kasus yang telah beraksi sekitar 12 tahun di Mabes Polri.
"Status beliau tersangka," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum Kombes Zulkarnaen di Mabes Polri, Jumat (9/4/2010). Kepolisian saat itu menghadirkan Andris kepada puluhan wartawan.
Zulkarnaen mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat 5A jo Pasal 57 Huruf d UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pasal tersebut dituliskan, isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan bohong.
"Jika dilanggar, sanksi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," ucap dia.
Kepolisian, kata Zulkarnaen, telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekaman CCTV, print out pesan dalam BlackBerry Messenger (BBM), dan barang bukti lain. Sedangkan penyitaan barang bukti naskah masih menunggu penyelidikan dari Dewan Pers.
Seperti diberitakan, Andris saat ditangkap mengaku belum pernah menginjakkan kaki di Mabes Polri. Pria yang berprofesi sebagai tenaga lepas di media hiburan itu hanya diminta mengikuti skenario yang telah diatur presenter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.