Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HKTI Pekalongan Tolak Fatwa Haram Rokok

Kompas.com - 03/04/2010, 07:35 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menolak fatwa haram rokok karena akan menimbulkan gejolak petani cengkih dan tembakau yang selama ini menggantungkan penghidupan dari pertembakauan.

"Fatwa haram merokok menyangkut kebutuhan hidup orang banyak sehingga kami menolak terhadap fatwa tersebut," kata Ketua HKTI Kabupaten Pekalongan, Moh Rifai, Sabtu (3/4/2010).

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi gejolak harga saat petani panen cengkih, HKTI segera menyampaikan surat permintaan agar fatwa haram rokok tidak diteruskan menjadi suatu kebijakan pemerintah.

"Kami akan menyampaikan surat tersebut kepada Menteri Pertanian dan DPR agar fatwa haram rokok tidak menjadi kebijakan karena hal ini menyangkut kehidupan orang banyak," katanya. Ia mengatakan, hingga saat ini jumlah petani cengkih di Kabupaten Pekalongan sekitar 1.500 orang.

"Kami tidak bisa membayangkan kehidupan para petani jika fatwa haram rokok menjadi suatu kebijakan. Apalagi perputaran uang dari hasil penjualan cengkih juga mampu mencapai Rp15 miliar per tahun," katanya.

Seorang petani cengkih setempat, Barok, berharap, pemerintah turut menolak fatwa haram rokok karena akan merugikan para petani cengkih dan tembakau. "Selama ini kami hanya bisa mengandalkan kebutuhan hidup dari bertanam cengkih. Para petani akan kehilangan mata pencahariannya jika fatwa haram rokok menjadi kebijakan pemerintah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com