Tim di polisi ada dua. Satu tim yang memeriksa kasus atas kasus. Tim lain adalah tim yang memeriksa pelanggaran kode etik dengan tersangka saya. Pokok masalah, korupsi di pajak belum ada timnya. KPK belum masuk, kejaksaan belum masuk, polisi masih sibuk dengan ini.
Artinya, KPK harus mengusut?
Paling gampang KPK masuk. KPK kalau mau masuk ke semua lini. Namun, yang lebih khusus, makelar kasus di polisi. Jangan polisi yang menangani. Kalau polisi yang menangani, hanya sampai kompol (komisaris polisi). Kedua, masuk ke korupsi di pajak. Itu harus tim gabungan, dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Bagaimana Anda melihat peran tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum?
Satgas harus didesak jangan terlalu serius dengan urusan lain, tetapi dia lupa urusan korupsi di pajak. Korupsi pajak itu nomor satu harus diusut. Jangan puas direktur diberhentikan. (Ferry Santoso)