JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim, dan seorang pengacara, Adner Sirait, merupakan bukti bahwa praktik makelar kasus di tubuh kehakiman nyata.
Bahkan, disebut Nasir, hal ini merupakan fenomena gunung es. "Markus di kehakiman sudah seperti lingkaran setan. Penyuapan dilakukan karena memang hakim bisa dibeli. Ibarat pasar, hal ini terjadi karena ada demand and supply," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (31/3/2010) di Jakarta.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Selasa malam kemarin. "Ini menunjukkan markus di kehakiman ada," katanya.
Nasir sendiri mengatakan, ketika Komisi III melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia, para anggota kerap menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik suap-menyuap di PT TUN.
Namun sayangnya, belum banyak praktik markus yang terungkap ke permukaan. Pasalnya, hal ini masih tergantung dari laporan masyarakat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, pada Selasa kemarin mengatakan bahwa penangkapan terhadap Ibrahim dan Adner diawali dari laporan masyarakat sekitar satu pekan lalu. Hal ini pun langsung ditindaklanjuti KPK dengan melakukan pengintaian.
Lembaga antikorupsi tersebut akhirnya berhasil menangkap tangan aksi suap tersebut di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, kemarin. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di KPK selama dua jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.