Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tiga Modus Suap

Kompas.com - 31/03/2010, 13:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tertangkapnya hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, oleh KPK membuktikan adanya mafia hukum di dunia peradilan. Ibrahim tertangkap saat menerima suap dari pengacara Adner Sirait. Direktur Initiative Institute Hermawanto pun mengungkapkan bahwa mafia hukum di pengadilan bukan barang baru.

"Buat KPK, ini surprise. Tetapi buat korbannya biasa-biasa saja. Lha ini kan bukan barang baru. Sudah lama ini," kata Hermawanto kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (31/3/2010).

Dia membeberkan ada tiga modus korupsi yang biasa digunakan dalam pengadilan. Modus pertama adalah advokat ataupun masyarakat umum melakukan pendekatan secara personal dengan hakim atau jaksa dalam bentuk investasi. "Misalnya pengacara atau pengusaha menyekolahkan hakim atau jaksa. Terus kan kalau mereka punya kasus dan berhadapan dengan hakim atau jaksa yang pernah disekolahkannya itu, kan kemungkinan dia bisa menang," papar dia panjang lebar.

Modus kedua, hal itu dilakukan dengan sistem upeti atau memberikan jatah kepada hakim atau jaksa. Menurut Hermawanto, modus ini terbilang sering dipakai oleh oknum di pengadilan. Modus terakhir, hal itu dilakukan dengan membagi-bagi laptop dari pengacara kepada jaksa atau hakim. "Ini semua dari obrolan warung kopi. Jadi ya denger-denger saja. Itu banyak kok yang tahu," ucapnya.

Sayang, kasus suap yang ada di lembaga pengadilan sulit untuk dibuktikan. Pasalnya, kata Hermawanto, banyak pengacara yang memilih untuk tutup mulut kendati mengetahui adanya mafia hukum. "Banyak yang pilih diam-diam saja. Mereka kalau misalnya terlalu tegas dan ngomong sana-sini bakal mendapat stigma psikologis dari semua orang di pengadilan. Jadi, akan mengancam kehidupan profesi ke depan dia sebagai pengacara," paparnya.

Alasan lain, suap dilakukan karena hubungan yang saling menguntungkan, baik antara hakim, jaksa, pengacara, maupun pihak yang berperkara. Bagi pengacara dan pihak yang berperkara, kasusnya dimenangkan. Adapun hakim ataupun jaksa mendapatkan imbalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com