JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono sebagai tersangka, dalam proyek Costumer Information System (CIS) PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang adalah tidak tepat.
Tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan. Sejauh ini juga belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Eddie Widiono melakukan mark up, seperti dinyatakan oleh KPK. Proyek tersebut malah terbukti melindungi pendapatan PLN, dan mengamankan dana triliunan rupiah milik negara.
“Pernyataan KPK bahwa akibat perbuatan dugaan mark up yang dilakukan Eddie Widiono, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 45 miliar, hanya berdasarkan asumsi belaka,” tegas Maqdir Ismail, penasihat hukum Eddie Widiono dalam siaran persnya kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2010).
Seandainya benar ada ada kerugian negara, lanjut Maqdir, maka secara pasti kerugian negara tersebut tidak terjadi pada saat kebijakan ditetapkan dan diputuskan oleh Direksi PT PLN Pesero yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
“Fakta yang ada uang negara di PT PLN Persero malah terlindungi. Untuk tahun 2007 setelah Proyek tersebut berjalan, pendapatan 2007 yang terproteksi mencapai Rp 19 triliun. Atau rata-rata Rp 1,6 triliun per bulan, untuk penjualan listrik sekitar 27 miliar kWh, bagi sekitar 3,4 juta pelanggan di Jakarta Raya dan Tangerang,” kata Maqdir.
Sebelum proyek tersebut tersebut berjalan, pendapatan PLN Disjaya dari pembayaran listrik pelanggan, tersebar di berbagai unit. Data pendapatan tersebut tidak bisa segera terpantau. Selain itu dengan CIS, pembayaran beban listrik pelanggan menjadi lebih akurat dan mudah.
Menurut Maqdir, seandainya benar Eddie Widiono ditetapkan sebagai tersangka, karena adanya proyek Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi yang dilaksanakan oleh Outsoursing, maka penetapannya sebagai tersangka tersebut karena adanya kebijakan termasuk kebijakan penunjukan langsung PT Netway.
“Kebijakan itu diambil dengan mengingat semua prosedur untul penunjukan langsung telah dilaksanakan serta semua masukkan pihak terkait telah diperhatikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai domain dalam aturan yaitu di unit bisnis terkait dengan tim-tim yang ditunjuk secara resmi sesuai bidang profesinya,” ujar Maqdir.
Penetapan Eddie Widiono menjadi tersangka karena mengambil dan memutus satu kebijakan dapat dikatakan sebagai tindakan kriminalisasi kebijakan. Penetapan sebagai tersangka tersebut adalah penetapan yang dilakukan secara tergesa-gesa, dengan tidak memastikan terlebih dahulu kebijakan tersebut diputuskan karena adanya perbuatan buruk dan melanggar hukum yang dilakukan oleh Eddie Widiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.