JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri telah memerintahkan kepada tim independen yang dibentuknya untuk mengusut uang Rp 24,6 miliar di rekening milik pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan. Asal-usul uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus itu tidak diusut oleh penyidik.
"Uang Rp 24,6 miliar yang dinyatakan tidak masuk ranah penyidikan, tim independen akan ungkap ini semua," kata Kapolri di Mabes Polri, Rabu (24/3/2010).
Seperti diberitakan, Kapolri telah membentuk tim independen yang beranggotakan anggota Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengusut perkara Gayus. Kapolri melihat adanya indikasi pelanggaran dalam penanganan perkara Gayus dengan pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi di penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah melakukan pertemuan dengan Kapolri untuk membicarakan pengaduan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji yang menyatakan adanya dugaan praktik makelar kasus saat penanganan perkara Gayus. "Saya sudah minta Pak Kuntoro (Ketua Satgas) agar (pengusutan) dipercepat," ucap Kapolri.
Kasus Gayus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas jumlah uang sebesar Rp 25 miliar di rekening Gayus. Kecurigaan ini diteruskan PPATK kepada polisi. Dalam pemeriksaan polisi hanya menemukan indikasi pidana atas uang sebesar Rp 395 juta. Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana atas sisa uang di rekening itu yang jumlahnya Rp 24,6 miliar.
Selanjutnya, Gayus dihadapkan ke meja hijau dengan tuduhan penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bebas kepada Gayus. Kasus Gayus muncul ke publik setelah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menyebut soal adanya dugaan makelar kasus dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.