JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan General Manager PLN Disjaya Marko Santoso. Marko diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PLN. Mantan Dirut PLN Eddie Widiono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (24/3/2010).
Seperti diberitakan, Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan kepada pelanggan. Eddie diduga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dana 2004-2006 sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 45 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.