JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, tidak ada peluang pemakzulan Wakil Presiden Boediono dan penonaktifan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berkaitan dengan sikap DPR atas kasus Century yang diambil dalam rapat paripurna.
”Insya Allah enggak ada pemakzulan. Kan enggak ada pintunya,” kata Patrialis saat ditemui di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
Menurut Patrialis, apabila dicari-cari alasan formal dan materiil hukum, sejauh ini tidak ada yang dapat dijadikan alasan untuk memakzulkan Wapres. Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, pemakzulan bisa dilakukan apabila presiden atau wakil presiden jelas-jelas melakukan pengkhianatan negara, melakukan tindak pidana hukum berat, atau korupsi.
”Bagaimana, kan itu tidak ada hubungannya. Pengkhianatan yang mana? Kan enggak ada,” ujarnya.
Begitu juga dengan Sri Mulyani. Menurut Patrialis, posisi Menteri Keuangan yang selama ini diduduki oleh Sri Mulyani hanya dapat dilengserkan oleh Presiden. Pasalnya, Menteri merupakan pembantu Presiden dan bertanggung jawab terhadap atasannya. Menteri juga hanya dapat diangkat dan dicopot oleh Presiden.
”Menteri kan diangkat oleh Presiden. Ya, itu kalau Menkeu urusannya sama Presiden. Kalau Pak Boediono itu kan dipilih oleh rakyat. Jadi, enggak akan ada yang bisa memberhentikan,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.