Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Tak Menyesali Pernah Menjabat Ketua KPU

Kompas.com - 04/03/2010, 09:03 WIB

Oleh: M Zaid Wahyudi

Sakit hati itu masih terasa menyesakkan dada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin hingga kini. Setelah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2004 dengan sukses dan diakui dunia internasional sebagai pemilu demokratis, ia dan sejumlah rekannya di KPU malah harus menghadapi tuduhan korupsi dan hidup terpenjara.

Saat meluncurkan buku otobiografinya berjudul Bukan Tanda Jasa di Jakarta, Selasa (2/3/2010) lalu, Nazaruddin mengenang dirinya dipidanakan karena membuat kebijakan melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa pemilu di KPU. Sekarang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kebijakan pemberian dana talangan Bank Century tidak bisa dipidanakan. ”Kenapa sekarang orang-orang bersikap seperti itu ketika menyangkut persoalan diri sendiri,” ujarnya.

Hadir dalam acara peluncuran itu sejumlah anggota KPU periode 2001-2005 yang menyelenggarakan Pemilu 2004, seperti Mulyana W Kusumah, Chusnul Mar’iyah, Valina Singka, dan Rusadi Kantaprawira. Ada pula mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yusacc.

Nazaruddin juga membandingkan kasus penjatuhan vonis terhadap dirinya dengan kasus yang dialami mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Masyarakat umum beramai-ramai mengatakan vonis Antasari tidak sesuai fakta persidangan. ”Lantas, kenapa hal itu tidak diributkan dalam sidang saya,” ujarnya.

Namun, dengan tegas Nazaruddin yang Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia itu mengaku tidak menyesali jabatan yang pernah diembannya sebagai Ketua KPU. Ia hanya berharap kasus yang pernah menimpa dirinya menjadi pelajaran bagi pemerintah dan bangsa untuk menegakkan keadilan secara sungguh-sungguh.

Otobiografi setebal 668 halaman itu sebagian besar berisi pengalaman Nazaruddin selama bertugas di KPU. Buku yang dibuat dalam format novel itu ditulisnya selama sekitar dua tahun dari sekitar tiga tahun lamanya mendekam di penjara.

Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan yang merugikan negara Rp 5,03 miliar pada 14 Desember 2005. Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Agustus 2006 mengurangi hukumannya menjadi enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1 miliar.

Dalam putusan peninjauan kembali pada 4 Januari 2008, MA memberikan keringanan hukuman bagi Nazaruddin menjadi 4,5 tahun penjara dan uang pengganti menjadi 45.000 dollar AS. Selanjutnya, Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat pada 23 Maret 2008 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid, mengatakan, pemilu yang diselenggarakan Nazaruddin dan rekan- rekannya adalah pemilu pertama yang diselenggarakan KPU yang beranggotakan orang-orang nonpartai. Hasilnya, pemilu berjalan sukses, tetapi langsung antiklimaks dengan terjebaknya sejumlah anggota KPU dalam kasus korupsi.

Korupsi merupakan produk salahnya sistem administrasi sejak dulu hingga kini. Pembenahan administrasi negara secara menyeluruh perlu dilakukan jika korupsi betul-betul ingin diberantas.

Guru Besar Komunikasi Politik UI Bachtiar Aly mengatakan kasus yang dialami Nazaruddin memberikan hikmah bahwa intelektual harus selalu menjaga kejujuran. ”Harus selalu memperjuangkan kebenaran meskipun itu pahit,” tuturnya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com