Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Boediono Biasa-biasa Saja

Kompas.com - 04/03/2010, 03:36 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Boediono mengamati acara pemungutan suara atau voting dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, dari tempat tinggal resminya di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/3) malam.

”Beliau tetap oke-oke saja, normal-normal saja, biasa-biasa saja,” ujar Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat sekitar pukul 23.00.

Menurut Yopie Hidayat, Wapres memantau situasi voting dari informasi lisan para pembantunya. ”Beliau tidak nonton televisi. Sepulang dari menghadiri acara Perayaan Cap Go Meh Bersama 2010 di Kemayoran sekitar pukul 21.30, Bapak (Boediono) diskusi dengan saya mengenai acara pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan hari Kamis ini,” ujar Yopie.

Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha ketika dihubungi Kompas sekitar pukul 21.46 hanya mengatakan, ”Kami sedang ada pertemuan.” Setelah itu, Julian tidak memberi jawaban ketika dihubungi lewat telepon genggam.

Tidak langsung ke MK

Menyikapi perkembangan voting di Rapat Paripurna DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, kalaupun opsi C menang, hal itu tidak otomatis langsung bisa dibawa ke MK.

Mahfud menjelaskan, apabila kasus Century tersebut mau dibawa ke MK, harus ada proses baru di DPR, yaitu hak menyatakan pendapat. Perlu usulan hak menyatakan pendapat yang harus dibicarakan di forum Badan Musyawarah DPR lalu dibahas dan disetujui di Rapat Paripurna DPR.

”Kalau hak menyatakan pendapat sudah oke, lalu ada rapat paripurna lagi untuk menentukan apakah mau proses pemakzulan. Saya melihat sampai saat ini tidak ada gambaran akan ke MK,” papar Mahfud.

Meskipun demikian, Mahfud melihat pemakzulan memang bisa dilakukan. Proses tersebut tak akan terhalang oleh status Boediono yang pada saat kebijakan penalangan diambil masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan bukan Wakil Presiden.

Berbeda dengan Mahfud MD, ahli pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy O S Hiariej, mengatakan, pemakzulan tanpa putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilakukan. Hal itu karena kesalahan yang didakwakan dilakukan dalam waktu dan tempat Boediono sebagai Gubernur BI.

Menteri Keuangan yang juga mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertanyakan sikap sebagian besar fraksi di DPR yang menyatakan bahwa tindakannya menyelamatkan Bank Century adalah salah. Sri Mulyani meminta penjelasan letak kesalahannya itu.

”Kalau salahnya di prosedur hukum, kan, mereka (fraksi) merekomendasikan ke aparat hukum. Kan, sama dengan saya. Saya sudah menganggap itu harusnya dilakukan dari dulu, apakah kesalahannya ada pada Robert Tantular, ataukah di manajemen, ataupun siapa pejabat negara yang terkena. Silakan saja,” ujarnya saat ditanya tentang sikap fraksi-fraksi di DPR terhadap penyelamatan Bank Century.(ana/oin/osd)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com