Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Aceh Utara Dapat Hibah Tanah dari Pemerintah Pusat

Kompas.com - 25/02/2010, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan menghibahkan aset berupa tanah seluas 192.743 meter persegi di Desa Rancong, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe kepada pemerintah daerah Kabupaten Aceh Utara. Lahan ini akan digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU, sehingga diharapkan bisa mengurangi kelangkaan pasokan energi di daerah tersebut.

Penyerahan aset tersebut dilakukan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto di Jakarta, 24 Februari 2010. Peristiwa ini dipublikasikan di situs Kementerian Keuangan, pada Kamis (25/2/2010).

"Pembangunan Pembangkit Listrik ini sangat diharapkan masyarak at Aceh Utara, karena saat ini kami kekurangan pasokan listrik," ujar Bupati Aceh Utara, Ilyas A. Hamid.

Mengenai lokasi lahan yang berada di Kabupaten Lhokseumawe, Ilyas mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah permasalahan yang besar. Menurut rencana, pelaksanaan pembangunan fasilitas PLTU tersebut direncanakan akan selesai sekitar dua sampai tiga tahun mendatang.

Aset-aset negara yang tidak terpakai akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini untuk mencegah kerusakan aset dan pemanfaatannya maksimal. Daerah yang pertama kali mendapatkan hibah aset fisik adalah Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berupa tiga turbin gas eks PT Pertamina (Persero) plus aset tanah senilai Rp 71,785 miliar. Fasilitas ini dapat memenuhi 40 persen kebutuhan listrik di daerah itu. (Kompas, 8/8/2009)      

Itu penyerahan hibah fisik aset negara pada daerah yang pertama. Kementerian Keuangan sudah meminta kementerian dan lembaga nondepartemen menginventarisasi aset -aset menganggur di lembaganya, jika diperlukan aset itu bisa diserahkan kepada daerah agar pemanfaatannya lebih maksimal.

Aset yang digolongkan menganggur adalah jika dalam empat tahun berturut-turut tidak dimanfaatkan lembaga yang bertanggung jawab mengelolanya. Aset-aset itu wajib dikembalikan ke negara dan pemanfaatannya diarahkan ke lembaga lain.   

Tanah yang diserahkan kepada pemerintah provinsi Aceh itu akan digunakan untuk membangun tiga turbin. Pemerintah pusat juga memberikan tanah seluas 6,64 hektar yang merupakan lokasi ketiga turbin gas tersebut kepada Pemprov NAD. Nilai ketiga turbin itu Rp 65,67 miliar, sedangkan nilai tanah Rp 6,115 miliar. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com