Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Hak TKI Ilegal

Kompas.com - 18/02/2010, 02:42 WIB

Adapun pengguna jasa pekerja asing ilegal didenda 5.000 ringgit (sekitar Rp 13,5 juta). Pemerintah Malaysia ingin memberikan efek jera bagi warga yang nekat memakai jasa pekerja asing ilegal.

Majikan yang enggan terjaring razia dikhawatirkan akan langsung memulangkan TKI ilegal dengan berbagai cara. Rieke khawatir banyak majikan memulangkan TKI tanpa melunasi hak-hak normatif mereka dengan dalih menghindari denda.

”Jangan memandang masalah ini dengan nasionalisme sempit, seperti protes saat kebudayaan (Indonesia) dan batik diklaim Malaysia. Bangsa Indonesia juga harus marah dan mendorong pemerintah lebih serius menangani masalah TKI,” lanjutnya.

Menurut Rieke, razia ini akan menimbulkan masalah besar karena sedikitnya terdapat 70.000 anak TKI di Malaysia Timur. Mereka hidup dengan akses pendidikan minim dan rentan terhadap pelanggaran HAM di areal terpencil.

Rieke meminta pemerintah mengantisipasi anak-anak tersebut menjadi korban pelanggaran HAM karena harus kabur ke hutan mengikuti orangtua mereka bersembunyi dari razia.

Anis Hidayat mempertanyakan komitmen Malaysia yang menandatangani Deklarasi ASEAN tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarga pada Januari 2007.

Dalam deklarasi itu, negara- negara ASEAN wajib menghormati dan melindungi buruh migran, baik yang berdokumen maupun tidak. ”Kenapa Pemerintah Malaysia masih tetap melakukan razia dan mendeportasi buruh migran,” ujar Anis. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com