Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Pelaku Nikah Siri Dikenai Pidana?

Kompas.com - 15/02/2010, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan rancangan undang-undang (RUU) peradilan agama tentang perkawinan yang mengatur masalah pernikahan siri, poligami dan kawin kontrak sempat memancing perdebatan.

Dalam RUU tersebut, Kementerian Agama memasukkan aturan mengenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta yang akan dikenakan pada setiap pelaku nikah siri.

Ada yang setuju, tak sedikit pula yang menolak aturan tersebut. Salah satu yang mendukung aturan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri tersebut adalah Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Diakui Wakil Ketua Komnas Perempuan Ninik Rahayu, Komnas Perempuan sepakat mendukung disahkannya RUU perkawinan tersebut. "Kami sepakat dengan rencana pengesahan RUU itu. Kami juga setuju dengan adanya sanksi yang dikenakan pada pelaku pernikahan siri. Mereka layak dikenakan sanksi, tapi bukan karena melakukan pernikahannya, melainkan karena tidak memenuhi syarat administratif atau legalitas hukum," paparnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2010).

Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan yang sah harus memenuhi syarat agama dan catatan hukum. Sementara pernikahan siri hanya memenuhi salah satu jenis persyaratan. "Dari sisi pelanggaran administratif itu yang harus dikenakan sanksi pidana," kata Ninik.

Karena tidak memenuhi persyaratan administratif, kerap kali pihak perempuan menjadi "korban" dalam pernikahan siri. "Dengan melihat dari perspektif perempuan sebagai korban, dan terlepas dari perdebatan soal sah tidaknya nikah siri dalam agama, Komnas Perempuan mendukung adanya sanksi bagi pelaku nikah siri dalam RUU itu. Kami juga mendukung disahkannya RUU itu oleh Presiden," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com