Dengan begitu mereka berani, bahkan untuk melanggar aturan UU, jika hal itu diperlukan untuk memperoleh kebenaran substantif. Mahfud menambahkan, hakim dan penegak hukum dapat menerapkan itu semua hanya jika mereka berani dan mampu melepaskan diri dari bunyi aturan atau pasal formal yang ada.
Mereka harus berani bertanya ke hati nurani mereka sendiri mengingat hal itulah yang menjadi sumber dari keadilan hukum. "Sekarang hukum telah lepas dari akarnya itu," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa langkah perbaikan secara signifikan seperti itu hanya bisa dilakukan dan dimulai dengan terlebih dahulu didukung oleh seorang figur yang memiliki kepemimpinan yang kuat, dalam hal ini Presiden.
Menurut Mahfud, tidak boleh lagi seorang presiden melempar tanggung jawab saat terjadi satu peristiwa dengan berdalih menyerahkan penanganan perkara hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum bawahannya.
"Presiden enggak boleh lagi bilang tidak mau ikut campur dalam penegakan hukum lantas mempersilakan aparat bawahannya bekerja tanpa diintervensi. Menurut saya, kepemimpinan nasional juga harus ikut bertanggung jawab atas upaya penegakan hukum. Intervensi tidak masalah. Saat Presiden Yudhoyono turut campur dalam kasus Cicak dan Buaya, masyarakat justru mendukung," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.