JAKARTA, KOMPAS.com- Selepas menjalani 'pemeriksaan' di Panitia Khusus Hak Angket DPR RI, pemegang saham Bank Century Robert Tantular, Selasa (2/2/2010) siang, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Robert Tantular diperiksa sebagai saksi atas dana talangan Bank Century yang mencapai Rp 6,7 triliun.
"Kita mengungkap dalam bail out, ke mana aliran dananya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurut Johan, kewenangan penyelidikan KPK sebatas permasalahan bail out, dan tidak sampai pada proses akuisisi, merger, dan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
"KPK hanya menyelidiki yang menyebabkan kerugian negara," paparnya.