JAKARTA, KOMPAS.com — Kewenangan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti diperdebatkan terkait data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) tidak boleh diberikan dalam status penyidikan seperti yang dilakukan Pansus. Namun, Pansus mengaku sangat memerlukannya.
Ada celah bagi Pansus yang terdapat dalam Pasal 19 UU No 6 Tahun 1954 tentang Panitia Angket. Pansus masih bisa memperoleh KKP melalui penyitaan oleh pengadilan. Namun, hak ini pun menuai pro dan kontra di antara anggota Pansus sendiri.
Anggota Pansus Benny K Harman menilai penggunaan alat bukti secara paksa oleh Pansus ini memang dimungkinkan bila saksi tidak mau menyerahkan dokumen yang diminta secara sukarela.
"Tapi, apabila yang bersangkutan oleh UU tidak dibolehkan untuk menyerahkan, maka pengadilan tidak bisa melakukan penyitaan. Dengan demikian, BPK berhak untuk menolak UU yang menegaskan itu. Kecuali dalam kasus ketidakrelaan tadi," tutur Benny dalam rapat konsultasi Pansus dengan sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, Jumat (29/1/2010).
Azis Syamsuddin dari Fraksi Golkar membantah pendapat Benny. Menurutnya, pendapat Benny berlaku dalam penyelesaian pro-yustisia, sementara sifat penyelesaiaan melalui hak angket tidak bersifat demikian.
"Proses angket bukan proses pro-yustisia. Yang tadi dibilang Benny itu kan proses pro-yustisia di pengadilan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.