JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan bersikeras tak bisa menyerahkan kertas kerja pemeriksaan yang berisi analisis terhadap data-data dari Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sesuai permintaan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR. BPK dibatasi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Tergantung statusnya lidik (penyelidikan) atau dik (penyidikan). Kalau lidik kami kasih. Di sini penyidikan," tutur Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat konsultasi dengan Pansus, Jumat (29/1/2010).
Hadi membantah bahwa BPK tak memiliki kehendak untuk membantu kinerja Pansus untuk mengungkap kebenaran. Namun, BPK sendiri juga harus menaati koridor hukum yang berlaku.
"Kami sebenarnya ingin menyerahkannya, tapi karena ada koridor hukum yang berlaku, kami tidak bisa melanggarnya," lanjutnya.
Karena itu, jika Pansus memang berniat keras, maka Hadi mempersilakan Pansus menggunakan haknya untuk menyita melalui pengadilan. Dalam konteks ini, menurut Hadi, BPK akan terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.