JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Hadi Purnomo mengatakan, tidak diberikannya sejumlah data dan dokumen yang diminta Pansus Angket Kasus Bank Century bukan bertujuan untuk menghambat kerja Pansus.
Hadi mengatakan, berdasarkan UU BPK, pihaknya dilarang memberikan kertas kerja pemeriksaan (KKP). Hal itu diungkapkan Hadi dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan Pansus, perwakilan fraksi, dan sejumlah lembaga negara.
"Mengapa BPK tidak berani beri kertas kerja pemeriksaan, itu karena ada UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 yang mengatakan, anggota BPK dilarang menggunakan keterangan, bahan, data, atau dokumen lainnya pada waktu melaksanakan tugas, kecuali untuk kepentingan penyidikan terkait tindak pidana," kata Hadi.
Jika status kerja Pansus dalam tahap penyidikan, maka BPK bisa memberikan data. "Kalau statusnya penyelidikan, tidak bisa. Kami bergerak dalam koridor hukum. Sepanjang ada payung hukum, kami siap berikan. Kami mohon payung hukum. Misalnya, kalau ada sita pengadilan, silakan saja kami berikan," ujar mantan Dirjen Pajak ini.
Sita pengadilan bisa diajukan pansus dengan meminta kepada pengadilan negeri di wilayah hukum yang berkepentingan. Hingga saat ini, masih ada penyamaan persepsi apakah BPK boleh menyerahkan data yang bersifat rahasia kepada Pansus.
"Kami butuh payung hukumnya," ujar Hadi.
Sebelumnya, pansus berharap, payung hukum dapat diberikan melalui fatwa Mahkamah Agung. Namun, karena alasan menjaga independensi, MA tak hadir dalam rapat konsultasi. Padahal, pendapat MA diharapkan dapat langsung didengar dalam forum ini.
Pansus menilai, sejumlah data dari BI dan PPATK yang saat ini ada di tangan BPK bisa membantu kerja Pansus dalam menguak sesuatu di balik kebijakan bailout Bank Century.
"Kami ingin sekali memberikan data-data itu. Tapi peraturan membatasi kami," kata Hadi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.