Yunus juga menyatakan BNP2TKI menempatkan ratusan TKI ke Selandia Baru tanpa dilengkapi KTKLN dan merekayasa penempatan seolah TKI tersebut berangkat perseorangan sedangkan kenyataannya tidak demikian.
Sejak bulan November 2009, Kemnakertrans telah mewajibkan seluruh PJTKI yang akan menempatkan TKI informal untuk mengikuti pelatihan di balai latihan kerja (BLK) selama 200 jam pelajaran.
"Kebijakan itu disepakati 97 persen PJTKI yang ada, tetapi BNP2TKI telah memberikan verifikasi atau rekomendasi kepada calon TKI yang akan ditempatkan ke Timur Tengah tanpa harus mengikuti pelatihan di BLK selama 200 jam pelajaran," kata Yunus.
BNP2TKI juga dinilai gagal mengelola pendataan TKI yang baru pulang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta karena pelaksanaannya di serahkan pada LSM.
Yang dinilai krusial adalah tumpang tindih wewenang dari penyelenggara penempatan G to G menjadi pengawas penempatan TKI oleh perusahaan swasta.
Dampaknya, setiap penataan penempatan dan perlindungan TKI oleh Kemnakertrans selalu dimentahkan oleh BNP2TKI sehingga membingungkan dan menurunkan wibawa pemerintah dan merugikan TKI.
"Demi perlindungan TKI dan pengentasan kemiskinan, kepastian hukum serta penghematan anggaran negara maka kami meminta Bapak Presiden RI mengganti Kepala BNP2TKI," kata Yunus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.