JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Jenderal (Pol) Susno Duadji kembali melakukan pelanggaran disiplin. Setelah tindakannya yang menghadiri persidangan Antasari Azhar dengan pakaian dinas saat jam dinas dan tanpa ijin Kepala Polri, pelanggaran disiplin Susno lain yaitu tidak hadir di Mabes Polri tanpa pemberitahuan yang jelas.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, mengatakan, Susno telah dua hari mangkir dari tugas. "Hari ini dan kemarin tidak masuk tanpa pemberitahuan. Itu dianggap mangkir dan masuk pelanggaran disiplin," jelas dia.
Seluruh Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri seperti Susno, kata Edward, diberi ruangan berkantor di Mabes Polri. Mereka tetap mendapat tugas dari Kapolri atau Wakapolri. "Misalnya wakili Kapolri hadiri undangan," katanya.
Ancaman yang akan diterima Susno jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dari dua tindakkannya itu, ucap Edward, yaitu paling berat kurungan 21 hari, penurunan jabatan (demosi), penundaan pangkat, atau penundaan menjalani pendidikan.
Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen (Pol) Oegroseno, mengatakan, Susno akan diperiksa setelah seluruh saksi dimintai keterangan. Nantinya, persidangan akan terbuka untuk publik.
"Setelah berkasnya jadi akan kita laporan ke pimpinan indikasinya apa lalu yang bersangkutan akan disidangkan displin," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.