Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Perkara Perdata dan Pidana Prita Janggal

Kompas.com - 09/12/2009, 15:45 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Perkara perdata dan pidana yang dialami Prita Mulyasari (32), terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronik (e-mail) terhadap manajemen Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten, banyak kejanggalan.

Kuasa hukum Prita Mulyasari, OC Kaligis, Rabu (9/12) di Tangerang, mengatakan, gugatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Sarana Meditama Internasional, pengelola SR Omni kepada Prita dan didaftarkan pada 24 September 2008, mengalami kejanggalan.

"Ada beberapa kejanggalan dalam kasus perdata dan pidana Prita yang harus diketahui publik," kata Kaligis seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dalam agenda tanggapan jaksa atas keterangan penasihat hukum pada persidangan sebelumnya.

Menurut dia, salah satu kejanggalan itu adalah putusan PN Tangerang dengan nomor 300/pdt.G/2008 PN TNG dengan amar putusan antara lain menghukum Prita untuk membayar ganti rugi Rp 314,3 juta dan harus membuat permohonan maaf pada dua koran nasional untuk sekali penerbitan.

Namun, terhadap putusan PN Tangerang itu, kuasa hukum Prita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten tanggal 5 Juni 2009. Bahkan, PT Banten memutuskan memperkuat putusan PN Tangerang agar Prita membayar ganti rugi Rp 204 juta serta diharuskan membuat iklan permohonan maaf pada surat kabar nasional untuk sekali penerbitan.

Menurut Kaligis, ada kejanggalan lain, yaitu dalam perkara pidana berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/2260/K/IX/2008/SPK Unit I tertanggal 5 September 2008 atas nama pelapor Renold Panjaitan. Seharusnya, laporan itu atas nama manajemen RS Omni, bukan pengacara.

Setelah itu, Prita ditahan sejak 13 Mei 2009 hingga 3 Juni 2009. Sebelumnya ia dipanggil untuk dimintai keterangan terlebih dahulu, tetapi ternyata ia melalui pemeriksaan kesehatan, kemudian dijebloskan ke sel penjara.

Bahkan, gugatan perdata sudah lebih dulu diputuskan PT. Padahal, kasus pidana masih dalam tuntutan, dan dasar dari perdata itu adalah pencemaran nama baik. Seharusnya, kasus pidana diputuskan lebih dulu oleh pengadilan, kemudian masalah perdata menyusul karena sebagai landasan hukum untuk menggugat Prita.

Ibu dua anak yang masih balita itu pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisi keluhan akibat pelayanan yang buruk.

Manajemen RS Omni melalui dr Grace Hilda dan dr Hengky Gozal akhirnya mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga Prita diperiksa oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP.

Dalam kasus pidana, Prita dituntut enam bulan penjara potong tahanan oleh jaksa Riyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com