Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4,5 Juta Baju Bekas Disita

Kompas.com - 03/12/2009, 15:36 WIB

Cirebon, Kompas - Selama 2009, hingga awal Desember ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 15.775 karung berisi 4,5 juta potong pakaian bekas. Salah satu kasus penyelundupan terjadi di Pelabuhan Cirebon, pekan lalu. Pakaian bekas itu diduga berasal dari Singapura dan Malaysia.

Menurut Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Departemen Keuangan Thomas Sugiata, Rabu (2/12), sepanjang 2009 ada 15 kasus penyelundupan pakaian bekas yang digagalkan. Barang ilegal yang dikirim dengan kapal itu disita di Selat Sumbawa, Madura, Banyuwangi, Balikpapan, dan Tembilahan. Akibat penyelundupan itu, negara dirugikan sekitar Rp 17 miliar, dihitung dari potensi bea masuk impor yang hilang.

"Modusnya, mereka punya manifes ganda atau memanipulasi dokumen. Dugaan kami, pakaian bekas itu masuk dari Kelantan (Malaysia) atau Singapura melalui Batam atau Dumai, yang kemudian menyebar ke Banyuwangi, Madura, dan Cirebon," kata Thomas seusai ekspose pencegahan 2.250 karung pakaian bekas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Cirebon.

Kasus terakhir penyelundupan pakaian bekas tak lain terkait 2.250 karung yang dikirim menggunakan kapal layar motor (KLM) Surya Jaya dengan rute Kuantan, Malaysia, menuju Cirebon. Berdasarkan informasi intelijen, kapal yang sedang bersandar itu dicurigai membawa pakaian bekas sehingga diperiksa.

Pertama-tama, petugas Kepolisian Air Polda Jabar memeriksa dokumen perjalanan yang diketahui tidak sesuai dengan muatannya. Thomas mengatakan, potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak impor yang terselamatkan dari kasus di Cirebon itu sebesar Rp 2.608.031.250. Saat ini nakhoda KLM Surya Jaya, AH, telah ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Cirebon dan kasusnya ditangani tim penyidik Bea Cukai.

Dengan penyelundupan ini, AH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tentang Kepabeanan dengan ancaman sanksi pidana penjara minimal setahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 50 juta atau maksimal Rp 5 miliar.

Mencegah penyebaran virus

Penggagalan penyelundupan, kata Direktur Jenderal Bea Cukai Anwar Supriyadi, sedikitnya bisa membantu menyelamatkan industri tekstil dalam negeri dari serbuan produk tekstil ilegal yang dijual dengan harga murah. Dampak terburuk yang dikhawatirkan dari masuknya pakaian bekas itu adalah masuknya virus dan penyakit dari pakaian bekas yang mengancam kesehatan masyarakat.

Rencananya, setelah selesai diproses, pakaian bekas impor itu akan dibakar. Adapun untuk mengantisipasi berulangnya penyelundupan pakaian bekas, lanjut Anwar, kapal patroli Bea Cukai akan lebih bersiaga di sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap masuknya kapal penyelundup.

Titik-titik rawan itu, antara lain, Selat Malaka, Sunda, Madura, Bangka, dan Kalimantan. Kerawanan penyelundupan lainnya adalah melalui perjalanan udara sehingga kewaspadaan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; Juanda, Surabaya; dan Ngurah Rai, Bali; juga harus ditingkatkan. (THT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com