JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan praperadilan yang mungkin dilayangkan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP terhadap kasus pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Kalau ada beda pendapat bertarung ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto sesuai acara penyerahan SKPP kepada Bibit-Chandra di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
Ia mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapan bahwa berdasarkan alasan yuridis penghentian penuntutan, perbuatan keduanya telah memenuhi rumus delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Didiek menjelaskan, jika ada gugatan di pengadilan, maka pihaknya akan memberikan penjelasan terkait proses penerbitan SKPP. "Sampai sekarang belum ada. Itu wacana. Kalau ada nanti kita sikapi dengan cara menghadiri kemudian memberikan penjelasan dan tanggapan," ucap Didiek.
Pihak Bibit-Chandra enggan berkomentar banyak ketika dimintai tanggapan hal serupa. Mereka akan mempelajari terlebih dulu SKPP yang diterima dari Kejari Jaksel. "Kita akan pelajari SKPP lalu beri tanggapan," kata salah satu kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.