Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Resmi Gulirkan Angket Century

Kompas.com - 01/12/2009, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR akhirnya menetapkan usulan hak angket tentang pengusutan kasus Bank Century menjadi hak angket DPR dalam Sidang Paripurna di Ruang Nusantara II, Kompleks DPR-MPR, Selasa (1/12). Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie ini dihadiri oleh 365 dari total 560 anggota DPR.

Penetapan hak angket ini pun dilakukan secara aklamasi setelah disetujui oleh semua fraksi yang ada di DPR. "Dengan ini usulan hak angket DPR terhadap Bank Century ditetapkan menjadi hak angket DPR," kata Ketua DPR Marzuki Alie kepada para anggota Dewan.

Dalam penetapan tersebut, Marzuki juga membacakan komposisi anggota Pansus Hak Angket Century yang berjumlah 30 orang, yakni F-Demokrat 8 orang, F-Golkar 6 orang, F-PDIP 5 orang, F-PAN 2 orang, F-PDK 2 orang, F-PKB 2 orang, F-Hanura 1 orang, F-PKS 3 orang, dan F-Gerindra 1 orang. Penentuan anggota Pansus tersebut juga sedianya akan dibahas dalam rapat pada Jumat.

Sebelumnya, pada Senin, jumlah anggota DPR yang menandatangani usulan hak angket mencapai 503 anggota. Partai Demokrat menjadi fraksi terakhir yang menyetujui usulan hak angket dengan menyerahkan 144 tanda tangan anggotanya.

Hak angket tersebut bertujuan untuk membongkar kasus Bank Century yang diduga merugikan negara senilai Rp 6,7 triliun. Usulan hak angket ini sendiri dimotori oleh para inisiator yang kemudian menamakan diri sebagai Tim Sembilan yang beranggotakan Maruarar Sirait (F-PDIP), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Akbar Faishal (F-Hanura), Andi Rahmat (F-PKS), Muhammad Misbachun (F-PKS), Bambang Susatyo (F-Golkar), Chandra Tirtawijaya (F-PAN), Lily Wahid (F-PKB), dan Ahmad Kurdi Mukri (F-PPP)

Selain menetapkan usulan hak angket menjadi hak angket, Rapat Paripurna tersebut juga membahas laporan Pimpinan Badan Legislasi DPR mengenai mengenai Penetapan Prolegnas tahun 2009-2014 dan Prolegnas RUU Prioritas 2010 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com