JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, hingga Senin (30/11) siang, masih menolak menyebutkan alasan penghentian penuntutan perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, ada tiga alasan penghentian penuntutan, yakni tidak ada bukti, tidak ada perbuatan pidana, dan demi hukum.
"Nantilah, rahasia. Kalau disebutkan sekarang, mendahului," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Senin siang.
Berkas perkara dan barang bukti Bibit dan Chandra saat ini sedang di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyatakan sedang meneliti untuk menetapkan alasan penghentian perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.