Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Siap Dipanggil DPR, Terkait Skandal Bank Century

Kompas.com - 26/11/2009, 18:14 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyatakan siap dan bersedia memenuhi panggilan Panitia Angket DPR RI, terkait skandal Bank Century.

"Saya belum terima surat panggilan terkait hak angket DPR RI untuk Century, tapi sebagai warga negara saya wajib memenuhi panggilan tersebut," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/11).

Mengenai kesiapannya menjawab pertanyaan yang kemungkinan akan diajukan anggota DPR terkait hal tersebut, Kalla menegaskan, dia akan menjawab sesuai dengan yang dialami dan diketahui.

"Semuanya tergantung apa yang ditanyakan nanti, panitia angketnya juga belum terbentuk," katanya.

Hak angket Century telah dibahas di Badan Musyawarah, DPR. Hingga kini semakin banyak anggota DPR RI mendukung hak angket, bahkan Fraksi Partai Demokrat yang semula belum memberi dukngan, telah menyatakan dukungan.

Menurut rencana, panitia angket Bank Century dibahas setelah diputuskan pada rapat paripurna 1 Desember 2009.

Untuk pembentukan panitia, setiap fraksi segera mengajukan nama-nama sebagai calon panitia angket yang berjumlah 30 orang.

Dengan demikian, panitia angket dapat segera bekerja dan menjawab keraguan publik kepada pemerintah dengan adanya skandal Bank Century ini.

Dana talangan untuk menyelamatkan Bank Century dikucurkan ketika Wapres Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI).

Boediono sendiri telah menyatakan dukungan terhadap hak angket untuk kasus pemberian dana talangan Bank Century agar persoalan tersebut bisa menjadi jelas.

"Saya mendukung hak angket (Bank Century) tersebut dan saya yakin Pemerintah bisa melewati proses tersebut dengan baik, karena banyak yang bisa dijelaskan dalam forum (hak Angket) tersebut," kata Wapres Boediono saat dialog dengan Jakarta Foreign Correspondent Club (JFCC) Jakarta.

Wapres menjelaskan, pada saat itu pemerintah dan BI telah menjalankan kebijakan bailout terhadap Bank Century sesuai dengan koridor hukum yang ada. Menurut Boediono kebijakan tersebut dilakukan mengingat adanya krisis global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com