JAKARTA, KOMPAS.com — Meski telah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bareskrim Polri, Komjen Susno Duadji tetap harus diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
"Tidak bisa hanya dicopot, Susno mesti diperiksa untuk melihat ada tindak pidana seperti yang dikabarkan selama ini," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Iskan di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (25/11).
Menurut dia, penyidikan tersebut harus dimulai dari tahap awal lagi. Hal itu dimaksudkan agar semua fakta terungkap secara gamblang. Seperti diketahui, Irjen Ito Sumardi menggantikan Komjen Susno Duadji sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Keputusan pergantian tersebut dituangkan dalam keputusan Nomor 618/IX/2004 tertanggal 24 November 2009. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjan Nanan Soekarna kemarin dalam konferensi persnya mengatakan, pergantian tersebut juga bukan atas dasar mengakomodasi reposisi sebagaimana disebutkan oleh Presiden.
Keputusan pergantian tersebut dilakukan atas pertimbangan dan putusan Dewan Kebijakan Tinggi yang beranggotakan Kapolri, Wakapolri, Itwasum, dan Div Propam. Selain pergantian Kabareskrim, Polri juga melakukan sejumlah reposisi dan mutasi penetapan pensiun di tubuh jajarannya sebanyak 25 anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.