Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasa Keadilan antara Prita, Anggodo, Djoko Tjandra, dan Sopir Angkot

Kompas.com - 19/11/2009, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri ditanyakan mengenai rasa keadilan. Pertanyaan itu dilayangkan anggota Komisi III asal Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, Kamis (19/11), dalam rapat gabungan di Gedung DPR, Jakarta.

Martin memulakan pertanyaannya dengan mengambil contoh antara Prita dan Anggodo. Apa hubungannya? Ia mengungkapkan, Prita, seorang pasien rumah sakit yang telah membayar jasa layanan yang diterimanya, harus berhadapan dengan proses hukum hingga ke pengadilan. Tuduhan yang dilayangkan kepada Prita karena diduga mencemarkan nama baik rumah sakit melalui e-mail keluhan yang dibuatnya.

"Sedangkan Anggodo, begitu enaknya menyebut nama pemimpin negara kita kok belum diusut apa-apa. Ini rasa keadilan, Pak Kapolri. Meskipun, kita harus melihatnya dengan pendekatan hukum," kata Martin.

Anggodo adalah adik tersangka kasus SKRT Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, buron KPK. Anggodo, dalam sadapan KPK, melakukan hubungan telepon dengan pejabat kepolisian dan kejaksaan, terkait kasus yang menjerat Anggoro.

Sebelumnya, Harry Wicaksono, anggota Komisi III asal Fraksi Demokrat, juga mempertanyakan aksi oknum polisi yang menembak seorang sopir angkot 102 di Limo, Depok, karena diduga berjudi. Subagyo, sang sopir angkot itu, akhirnya meregang nyawa saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin.

"Tapi buronan seperti Djoko Tjandra (terpidana kasus cessie Bank Bali, buron Kejaksaan Agung), yang kabur ke luar negeri, malah dibiarkan. Mohon ini diperhatikan, jangan sampai oknum polisi gampang melakukan tembak langsung," ujar Harry yang berasal dari daerah pemilihan Depok.

Tanggung jawab

Martin Hutabarat sebelumnya juga sempat mengutarakan kelanjutan kasus Bibit-Chandra yang sudah menarik perhatian publik. Menurut dia, apa pun rekomendasi yang diberikan Tim Delapan, keputusannya ada di tangan Presiden. Namun, ia meminta agar pihak kepolisian juga memerhatikan rasa keadilan masyarakat.

"Kalau Presiden memutuskan supaya rekomendasi Tim Delapan soal perkara ini dihentikan, bapak-bapak ini bisa terima asal sesuai dengan koridor hukum. Tapi kalau Presiden bilang mempersilakan sesuai proses hukum, baik juga. Karena masyarakat kita diberikan pendidikan kesadaran hukum," ujar Martin.

Namun, keyakinan Polri akan bukti kuat yang dimilikinya harus bisa dipertanggungjawabkan. Dalam beberapa kesempatan, Kapolri meyakinkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang menjerat dua pimpinan KPK tersebut sesuai yang disangkakan.

"Kalau memang ada bukti kuat, biar diproses di persidangan yang obyektif. Dan kita mengawal semua. Tapi, kalau hasilnya (putusan) bebas, rakyat akan bertanya, siapa yang tanggung jawab? Apakah ada yang berani tanggung jawab, baik dari Polri atau Kejaksaan untuk mundur dari jabatannya? Kita harus punya rasa kesadaran hukum, tapi juga harus punya tanggung jawab," kata Martin.

Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab hingga berita ini diturunkan. Jawaban baru akan disampaikan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK setelah seluruh anggota komisi selesai mengajukan pertanyaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com