Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Utang TPI Mencapai Rp 2,1 Triliun

Kompas.com - 12/11/2009, 21:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kurator pailit TPI mencatat jumlah tagihan hutang PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mencapai Rp 1,2 triliun. Jumlah tagihan tersebut diajukan oleh 67 kreditur, termasuk pajak yang masuk ke pihak kurator. "Hingga siang tadi pukul 11.00, jumlah kreditur yang telah mengajukan tagihan ada sebanyak 67 kreditur. Itu sudah termasuk kreditur pajak," kata kurator pailit TPI Safitri H. Saptongino, saat jumpa pers, di Restoran Bebek Bengil, Jakarta, Kamis (12/11).

Paskakeputusan pailit TPI pada 14 Oktober 2009 lalu, kurator meminta kepada rekanan, supplier, dan seluruh agency yang telah mendukung kegiatan usaha TPI untuk melaporkan tagihannya ke kurator, paling lambat hari ini. Nantinya, kurator pailit TPI akan membayar seluruh biaya usaha TPI. "Paskakeputusan pailit, kurator akan menyusun Daftar Harta Pailit yang terdiri dari harta (aset) dan kewajiban (utang). Kurator akan tetap membayar biaya-biaya usaha TPI," tuturnya.

Menurut William Eduart, kurator pailit TPI, sebagian besar tagihan tersebut berasal dari supplier dengan jumlah tagihan yang terbilang kecil. Adapun tagihan besar, diantaranya berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar 1, Jakarta Pusat dengan jumlah tagihan mencapai Rp 5,597 miliar. Kemudian dari PT Crown Capital Global Limited sebesar Rp 498,7 miliar, dari Asia Venture Finance mencapai Rp 97,1 miliar, Maestro Venture Limited sebesar Rp 41,9 miliar, Pt Straba Advisindo sebesar Rp 5 miliar, dan PT Media Nusantara Citra (MNC) sebesar Rp 158 miliar.

"Kreditur kecil itu seperti supplier yang jumlahnya mencapai 60-an. Tetapi kami tetap harus melakukan verifikasi, kalau tagihan tersebut tidak proper, kami akan menolak," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum TPI Max Adrian mengatakan pihaknya akan membuktikan jumlah tagihan tersebut dalam rapat verifikasi pada 24 November 2009 nantinya. "Kita menghargai kreditur. Kita akan membuktikan itu semua nanti. Kalau bukti itu sah, ya sudah," cetus Max yang juga sebagai Juru Bicara TPI untuk masalah legal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com