JAKARTA, KOMPAS.com
Perhatian kepada nasib guru honorer ini mendominasi pertanyaan anggota Komisi X dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Rabu (11/11). Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengingatkan, pemerintah pernah berjanji bahwa persoalan guru bantu dan guru honorer akan tuntas pada tahun 2009.
”Ternyata di pengujung tahun 2009 ini persoalan guru bantu belum terselesaikan,” kata Heri.
Pernyataan senada juga disampaikan Angelina Sondakh (Fraksi Partai Demokrat). Apabila guru bantu tidak juga diangkat menjadi pegawai negeri sipil, setidaknya mereka berhak tahu jawaban kepastian nasib mereka secepatnya dari pemerintah. Sholeh Soe’aidy (Fraksi Demokrat) berharap isu guru honorer ini dimasukkan dalam program 100 hari susulan.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Baedhowi mengatakan, wewenang pengangkatan guru honorer berada di tangan pemerintah daerah, yakni kabupaten/kota sesuai dengan otonomi daerah.
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengatakan, jika pemerintah tidak bisa mengangkat semua guru honorer sebagai guru PNS, guru honorer tetap perlu mendapat gaji yang layak.