Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Tim Delapan Partisan

Kompas.com - 11/11/2009, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Joko S Tjandra OC Kaligis menilai Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, partisan.

Menurutnya, Tim Delapan menjustifikasi perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanggar hukum, khususnya hukum acara pidana. Sikap partisan ini tercermin ketika Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution, pada Senin lalu di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, menyatakan, "Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang baru dipersoalkan. Andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang juga lemah karena menggunakan pasal karet."

"Dengan pernyataan ini, maka penyidik KPK bebas mencuri barang orang lain dalam format sita yang tidak berdasar hukum dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 39 KUHAP mengenai batasan jenis barang-barang yang dapat disita dari seseorang, yaitu barang yang diduga hasil tindak pidana maupun yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.

Menurut Kaligis, pencekalan terhadap kliennya, KPK telah melakukan pelanggaran. Hal ini tercermin ketika KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Pencekalan Nomor 351/01/IX/2008 di bulan September atas nama Joko Chandra. Di dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Joko telah selesai menjalani pemeriksaan, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan, serta yang bersangkutan untuk sementara telah cukup didengar keterangannya.

Padahal, kata Kaligis, kliennya tidak pernah diperiksa baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun dalam sidang di pengadilan. "Keputusan pencabutan pencekalan ini tidak sesuai dengan mekanisme kebiasaan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Kaligis, KPK telah menjadi suatu lembaga super body karena tidak ada pengawasan yang bersifat check and balances. Hal yang kerap dilanggar KPK, misalnya, menolak memeriksa saksi-saksi yang meringankan tersangka. Alasannya, tidak ada keharusan bagi penyidik KPK untuk memeriksa saksi yang meringankan.

Padahal, lanjutnya, Pasal 65 KUHAP mengatur tentang hak tersangka untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Praktik ini misalnya terjadi dalam perkara atas nama Aulia Pohan, Syaukani Hassan Rais, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com