JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melalui tim kuasa hukumnya akan mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk melaporkan hal yang mereka tuduh sebagai rekayasa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
"Kami berencana ke Komnas HAM untuk mengadukan adanya rekayasa dalam kasus ini," kata Hotma Sitompul, anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, di sela-sela persidangan Antasari Azhar yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
Sebelumnya, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizar, yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan itu, menyatakan, kasus Antasari merupakan rekayasa. Dalam kesaksian pada persidangan Antasari, Wiliardi menyebut nama Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, mantan Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko, dan Direskrim Polda Metro Jaya Kombes M Irawan.
Ia menyatakan dasar untuk mengadukan ke Komnas HAM karena ada dua berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Williardi Wizar, yakni pada 29 April dan 30 April 2009. "Kami pertanyakan kenapa bisa hilang atau tidak dilampiri dua BAP itu," kata Hotma.
Di dalam kedua berkas itu, kata dia, Williardi menyatakan tidak ada kata-kata bujukan atau perintah dari Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan itu. "Saya mohon majelis hakim untuk menghadirkan penyidik yang disebutkan Williardi dalam persidangan," katanya.
Ia juga menegaskan, dalam keterangan saksi lain yakni Sigit Haryo Wibisono dan Rani Juliani tidak ada yang menyatakan bahwa terdapat perintah Antasari Azhar dalam pembunuhan tersebut. "Kasus ini terlalu direkayasa," katanya.
Sementara itu, istri Williardi, Nova Williardi, membenarkan semua keterangan dari suaminya, Williardi Wizar, dalam persidangan. "Semua benar, keterangan suami saya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.