JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Delapan memeriksa Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa terkait dugaan rekayasa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di kantor Wantimpres, Jakarta, Selasa (10/11).
Ketut yang datang mengenakan kemeja putih langsung bergegas memasuki satu ruangan di Wantimpres. Saat para wartawan mencecar dengan pertanyaan, ia menolak untuk menjawab. Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala.
Selain Ketut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan empat anggota LPSK, yakni Sindhu Khrisna, Teguh Sudarsono, Lily Pintauli, dan Mira Diarsih, juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Bahkan, Haris membawa salinan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang kewenangan LPSK melindungi saksi dan korban guna memperkuat keterangan lembaganya terkait proses pengajuan perlindungan terhadap buronan Anggoro Widjojo. "Kami normatif saja. Kami cuma bawa UU Nomor 13 Tahun 2006," kata Haris.
Selain itu, LPSK juga menyertakan klarifikasi tertulis dari Ketut soal dugaan keterlibatannya dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Terkait tindakan yang akan diambil LPSK terhadap Ketut, Haris mengatakan bahwa LPSK masih menunggu temuan Tim Delapan terkait dugaan keterlibatan Ketut. "Apa pun temuan dan rekomendasi Tim Delapan, LPSK siap menindak lanjutinya, termasuk pemecatan Ketut. Apa pun temuan (Tim Delapan) harus ditindaklanjuti," paparnya.
Seperti terungkap dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11), Ketut menelepon adik buronan Anggoro Widjojo, yakni Anggodo Widjojo. Dalam percakapan yang tersadap KPK tersebut, Anggodo mengajak Ketut bertemu langsung dengan Anggoro di Singapura untuk mengurusi permohonan perlindungan sebagai saksi Anggoro.
Dalam percakapan telepon berikutnya, Ketut bilang ke Anggoro bahwa ia khawatir jika pembicaraan tersebut disadap pihak lain. Bahkan, Ketut menyarankan Anggodo untuk ganti nomor dan jenis kartu ponselnya. Bahkan, seakan tak mau rugi, Ketut minta ke Anggodo agar istri dan staf LPSK juga diikutsertakan berangkat ke Singapura. (Persda Network/CR2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.