Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Biar Publik Menilai

Kompas.com - 10/11/2009, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Antasari Azhar memercayakan kepada Majelis Hakim terhadap seluruh proses persidangan hari ini di PN Jaksel, Selasa (10/11).

"Seperti diketahui, ini fakta persidangan. Kita cermati apa yang ada di persidangan. Kami yakin, hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan. Saya serahkan pada majelis hakim untuk menilai," kata Antasari seusai sidang.

Ia didakwa melakukan penganjuran pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Seperti diketahui, dalam sidang yang dipimpin Herri Swantoro, saksi Williardi Wizard "bernyanyi" bahwa ada dugaan rekayasa dalam penyidikan polisi sehingga Antasari dijebloskan ke penjara.

Namun, ia enggan menyebut ini sebagai rekayasa. "Biar publik yang menilai," ucapnya.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (12/11) dengan menghadirkan saksi Ida Laksmawati, istri Antasari, Endang Muhammad selaku orangtua Rani Juliani, Muhammad Agus selaku staf Sigid Haryo Wibisono, Indra Apriyadi, dan Setio Wahyudi.

"Ada pula Rani dan Suparmin (sopir Nasrudin) untuk konfrontir keterangan saja," papar jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com