JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian masih terus berusaha mencari bukti untuk menjerat Anggodo Widjojo agar bisa menjadikannya sebagai tersangka. Kepolisian juga berharap supaya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menindaklanjuti dugaan suap Anggodo dari hasil sadapan milik KPK.
"Anggodo, kami tetap maksimal (menangani). Ditetapkan tersangka atau tidak kalau sudah ada bukti yang cukup. Kita tidak ingin menghukum dengan tanpa hukum," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (10/11).
Nanan menjelaskan, KPK sebaiknya menindaklanjuti kasus penyuapan dan pemerasan yang dilakukan Anggodo. "KPK sudah berani sadap Anggodo, yah teruskan saja jadi tersidik dan ter(se)lidik. Polisi tangani umumnya dan KPK korupsinya," ungkapnya.
Menurut Nanan, penyidik telah berusaha menjerat Anggodo Widjojo dengan enam pasal, yaitu penyuapan, pemerasan, penghinaan institusi, fitnah, dan pengancaman. Namun, hingga saat ini belum ada cukup bukti untuk menjadikannya tersangka.
"Kita coba jaring dengan enam pasal. Tapi tetap dengan hukum bukan dengan tekanan-tekanan. Mudah-mudahan penyidik dapat segera mengakomodasi komplain rasa keadilan dan sebagainya melalui proses hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.