JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum terdakwa mantan ketua KPK Antasari Azhar menilai, dua saksi yang hadir pada sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di PN Jaksel Selasa (10/11) siang sangat meringankan Antasari.
"Dari dua keterangan saksi tadi, tidak ada permintaan dari Pak Antasari untuk melakukan tindakan apa pun pada Nasrudin," kata Juniver Girsang, koordinator kuasa hukum Antasari, sosok yang didakwa melakukan penganjuran pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
Sebanyak dua dari lima saksi yang sudah hadir adalah tim penyelidik polisi, yakni Kombes Chaerul Anwar dan Komisaris Helmi Santika. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro ditunda sampai pukul 12.30 untuk istirahat makan siang.
Saksi yang diajukan berikutnya adalah mantan Kapolres Jaksel Williardi Wizar yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.