Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bibit-Chandra Tak Layak ke Pengadilan

Kompas.com - 10/11/2009, 04:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Delapan menyimpulkan bahwa fakta dan proses hukum yang dimiliki Kepolisian Negara RI tidak cukup untuk menjadi bukti bagi kelanjutan proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Adnan Buyung Nasution, selaku Ketua Tim Delapan (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Pimpinan Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah), mengatakan hal itu, Senin (9/11).

Menurut Buyung, andai kata pun ada tindak pidana dalam kasus tersebut, bukti yang dimiliki Polri terputus, hanya dari aliran dana Anggodo Widjojo ke Ary Muladi.

Aliran dana selanjutnya dari Ary, baik melalui orang yang bernama Yulianto maupun langsung ke pimpinan KPK, tidak ada bukti yang dapat ditunjukkan kepada Tim Delapan.

Rekomendasi Tim Delapan itu untuk sementara menjadi pamungkas gonjang-ganjing dunia penegakan hukum Indonesia selama beberapa pekan terakhir.

Meski demikian, langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk merespons rekomendasi Tim Delapan sangat alot diputuskan.

Sejak pukul 21.00 sampai pukul 23.30, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertemu untuk membahasa rekomendasi Tim Delapan di Istana Negara.

Kepada wartawan, Djoko Suyanto semalam mengatakan, surat rekomendasi dipelajari saksama. ”Presiden memahami tugas tim dua minggu. Tadi Presiden merespons dengan memanggil Jaksa Agung dan Kapolri. Presiden menyampaikan isi surat untuk jadi masukan atau pertimbangan. Bukti belum cukup, ada missing link aliran dari Anggodo ke pimpinan KPK. Presiden berharap dua pejabat itu (Kapolri dan Jaksa Agung) merespons penilaian tim,” katanya.

Menurut Menko Polhukam, Presiden tidak punya kewenangan yuridis untuk menghentikan proses hukum. Namun, Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung menindaklanjuti dengan mempelajari rekomendasi Tim Delapan. ”Presiden tidak memberi batas waktu kapan harus diputuskan. Tim Delapan terus bekerja pekan ini,” kata Djoko.

Berkas Chandra kembali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com