JAKARTA, KOMPAS.com — KPK tidak akan mencampuri pernyataan dan klarifikasi yang diberikan oleh Antasari Azhar ketika diperiksa oleh Tim Delapan, Minggu (8/11) kemarin. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK sepenuhnya menyerahkan proses penyidikan terkait testimoni mantan Ketua KPK tersebut kepada Tim Delapan.
"Itu hak (Antasari) untuk mengemukakan pendapat terkait testimoni. Kami tidak boleh melampaui apa yang sudah kami serahkan kepada proses hukum," kata Johan Budi, Senin (9/11) di Gedung KPK.
Menurutnya, KPK sudah menyerahkan semua urusan terkait testimoni Antasari tersebut kepada proses hukum sejak melaporkannya ke Polri. "Pimpinan KPK kan sudah melaporkan itu ke Mabes Polri tentang pelanggaran Pasal 36 UU KPK. Nanti tinggal bagaimana penegak hukum menyikapi. Kita tunggu saja," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.