Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Guru Honorer, Pemkab Banyumas "Nyerah"

Kompas.com - 06/11/2009, 18:19 WIB

BANYUMAS, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Banyumas mengaku tak dapat berbuat banyak terkait nasib 322 guru honorer di Banyumas yang tak dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Pemkab hanya dapat menyarankan agar ratusan guru itu mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil. "Terus terang kami angkat tangan terhadap mereka. Pengangkatan mereka sebagai PNS terbentur ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005. Kami tak dapat berbuat apa-apa," kata Sekretaris Daerah Banyumas, M Iskandar Arifin, Jumat (6/11).

Dalam PP 48/2005 dinyatakan hanya guru honorer yang dibayar dengan dana APBN atau APBD yang dapat diangkat sebagai PNS selambat-lambatnya September 2009. Padahal, ratusan guru honorer tersebut selama ini menjadi tanggung jawab masing-masing yayasan tempatnya mengajar.

Selain itu, lanjut Iskandar, Pemkab Banyumas tak mungkin memberikan gaji atau insentif kepada pada guru honorer itu. Pasalnya, APBD Banyumas 2010 sekitar 79 persen akan tersedot untuk belanja tidak langsung, terutama belanja pegawai dan honorer.

"Apalagi tahun 2009 ini ada penerimaan CPNS lagi. Tentunya, belanja untuk gaji dalam APBD 2010 akan melonjak," papar dia.

Diungkapkan, saat ini terdapat 16.000 PNS di Pemkab Banyumas. Dari jumlah tersebut sebanyak 8.500 di antaranya adalah guru. Jadi, beban anggaran kami untuk gaji guru ini sudah sangat besar. "Bahkan, jauh lebih besar daripada tetangga kami seperti Purbalingga dan Banjarnegara," ungkap dia.

Iskandar menyarankan agar 322 guru honorer tersebut mendaftar penerimaan CPNS yang saat ini sedang digelar. "Risikonya, tak mungkin semua pendaftar dapat diterima. Tapi mau bagaimana lagi, kami tak punya pilihan," tandas dia.

Sebelumnya, 322 guru honorer yang gagal diangkat sebagai PNS tersebut berunjuk rasa di DPRD Banyumas. Mereka merasa diperlakukan tak adil karena tak jadi diangkat sebagai PNS. Padahal, mereka merasa sudah masuk kategori memenuhi syarat atau berstatus MS.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pemkab Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, ratusan guru honorer tersebut meskipun berstatus MS kemungkinan masuk dalam kategori MS-B. Hanya guru honorer berstatus MS-A yang diangkat sebagai PNS sesuai ketentuan dalam PP 48/2005.

"Mereka yang belum memenuhi syarat sepenuhnya memang tak dapat diangkat sebagai PNS. Yang diangkat adalah yang berdasarkan surat keputusan bupati dan digaji dengan dana APBD atau APBN," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com